Ringkasan Ketentuan Kemitraan

Halaman ini menyajikan ringkasan syarat dan ketentuan utama yang mengatur Program JH Auto Partners. Ringkasan ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan perjanjian kemitraan secara lengkap.

Mitra yang disetujui akan menerima perjanjian kemitraan lengkap untuk ditinjau sebelum menandatanganinya. Perjanjian resmi tersebut memuat ketentuan hukum, definisi, dan syarat terperinci yang berlaku di atas ringkasan ini.


Pemberitahuan Hukum Penting

Ini hanyalah ringkasan. Perjanjian kemitraan yang lengkap dan mengikat secara hukum akan diberikan kepada pendaftar yang disetujui sebelum finalisasi. Ringkasan di bawah ini dimaksudkan untuk membantu calon mitra memahami struktur umum dan ketentuan utama kemitraan, tetapi tidak mencakup seluruh syarat, ketentuan, pengecualian, dan bahasa hukum yang terdapat dalam perjanjian lengkap.

Anda sebaiknya:

  • Membaca perjanjian kemitraan lengkap dengan saksama sebelum menandatanganinya
  • Mencari nasihat hukum independen jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran
  • Meminta penjelasan dari JH Auto atas ketentuan yang kurang jelas
  • Memastikan Anda memahami hak, tanggung jawab, dan kewajiban Anda

Jangan hanya mengandalkan ringkasan ini untuk mengambil keputusan hukum atau bisnis.


1. Sifat Kemitraan

Hubungan sebagai Kontraktor Independen

Kemitraan antara Anda (“Mitra”) dan HC HOTEL SUPPLIES CO., LIMITED atau badan hukum yang ditunjuknya (“Perusahaan”) merupakan hubungan kontraktor independen, bukan hubungan kerja, keagenan, maupun usaha patungan.

Artinya:

  • Anda bukan karyawan Perusahaan
  • Anda tidak berwenang mengikat Perusahaan dalam kontrak atau komitmen apa pun
  • Anda bertanggung jawab atas pajak, asuransi, dan biaya usaha Anda sendiri
  • Anda tidak berwenang menyatakan diri sebagai karyawan atau perwakilan resmi Perusahaan tanpa izin tertulis
  • Perusahaan tidak berkewajiban memberikan jumlah minimum transaksi, pelanggan, atau pendapatan kepada Anda

Penghasilan Berbasis Komisi

Pendapatan Anda semata-mata didasarkan pada transaksi yang telah selesai. Anda memperoleh komisi apabila:

  • Pelanggan Anda membeli kendaraan melalui tautan penawaran yang Anda buat
  • Pembayaran pelanggan telah diterima dan dikonfirmasi
  • Kendaraan berhasil diekspor atau dikirim
  • Komisi Anda dihitung dan diselesaikan sesuai ketentuan perjanjian

Tidak ada jaminan penghasilan, gaji, maupun pendapatan minimum.


2. Tanggung Jawab dan Kewajiban Mitra

Pemasaran dan Pengembangan Pelanggan

Mitra bertanggung jawab untuk:

  • Mempromosikan kendaraan JH Auto kepada calon pelanggan
  • Membuat tautan penawaran untuk pelanggan yang berminat
  • Menjawab pertanyaan pelanggan dan memberikan informasi (sebatas pengetahuan dan lingkup kewenangan Anda)
  • Menjalankan praktik pemasaran yang profesional dan etis
  • Mematuhi hukum periklanan dan kebijakan platform yang berlaku

Materi Resmi dan Representasi Merek

Mitra wajib:

  • Hanya menggunakan materi promosi dan pesan resmi yang disediakan Perusahaan
  • Menggambarkan Perusahaan, layanannya, dan kendaraannya secara akurat dan jujur
  • Menghindari klaim yang palsu, menyesatkan, atau berlebihan
  • Tidak memberikan gambaran keliru tentang hubungan kemitraan atau mengklaim afiliasi tanpa izin
  • Mematuhi pedoman penggunaan merek dan batasan hak kekayaan intelektual

Akses dan Keamanan Sistem

Mitra wajib:

  • Menjaga kerahasiaan kredensial login sistem
  • Tidak membagikan akses sistem kepada pihak yang tidak berwenang
  • Menggunakan sistem hanya untuk kegiatan kemitraan yang diizinkan
  • Segera melaporkan masalah keamanan, akses tanpa izin, atau gangguan sistem
  • Mematuhi kebijakan penggunaan yang wajar untuk platform penjualan

Standar Layanan Pelanggan

Mitra wajib:

  • Menanggapi pertanyaan pelanggan dengan cepat dan profesional
  • Memberikan informasi kendaraan yang akurat berdasarkan data sistem
  • Membangun ekspektasi yang realistis terkait waktu dan proses pengiriman
  • Menjaga komunikasi yang jelas sepanjang perjalanan pelanggan
  • Menyerahkan masalah atau sengketa yang belum terselesaikan kepada Perusahaan untuk ditangani secara resmi

Kepatuhan terhadap Hukum

Mitra wajib:

  • Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi
  • Memastikan kegiatan pemasaran mereka mematuhi hukum periklanan dan perlindungan konsumen setempat
  • Memahami dan mematuhi ketentuan perlindungan data dan privasi
  • Tidak terlibat dalam kegiatan penipuan, menyesatkan, atau melanggar hukum
  • Memperoleh izin usaha atau perizinan lain yang diwajibkan di wilayah hukum mereka

3. Aturan Harga dan Markup

Batas Markup Maksimum

Mitra dapat menetapkan harga khusus pelanggan hingga 60% di atas harga dasar FOB Nansha yang ditampilkan di sistem. Batas ini diterapkan oleh pembuat tautan penawaran dan tidak dapat dilampaui melalui sistem.

Mitra dilarang:

  • Menghindari batas markup melalui kesepakatan di luar sistem, biaya yang tidak diungkapkan, atau tambahan biaya yang tidak tercantum dalam tautan penawaran
  • Memberikan informasi keliru tentang harga dasar atau harga akhir kepada pelanggan
  • Menciptakan kesan kelangkaan palsu, desakan waktu, atau klaim harga yang menyesatkan

Harga FOB dan CIF

  • FOB (Free on Board) Nansha: Harga kendaraan di pelabuhan Guangzhou, belum termasuk pengiriman internasional
  • CIF (Cost, Insurance, Freight): Harga kendaraan ditambah perkiraan biaya pengiriman ke pelabuhan tujuan tertentu

Mitra dapat menawarkan salah satu ketentuan harga tersebut kepada pelanggan. Harga CIF yang ditampilkan di sistem mencerminkan perkiraan biaya pengiriman saat ini dan dapat disesuaikan berdasarkan tarif angkutan aktual pada saat pengiriman.

Perubahan Harga

Harga dasar di sistem dapat berubah karena:

  • Kondisi pasar dan fluktuasi biaya kendaraan
  • Pergerakan nilai tukar mata uang
  • Penyesuaian harga dari pemasok

Tautan penawaran menampilkan harga dasar pada saat tautan dibuat. Jika ada jeda waktu yang cukup lama antara pembuatan penawaran dan keputusan pembelian pelanggan, mitra sebaiknya memastikan bahwa kendaraan masih tersedia dan harganya masih berlaku sebelum pelanggan memutuskan membeli.


4. Atribusi Pelanggan dan Pemrosesan Transaksi

Atribusi Pelanggan

Seorang pelanggan diatribusikan kepada Anda apabila:

  • Pelanggan mengakses tautan penawaran yang Anda buat
  • Pelanggan melanjutkan pembelian kendaraan yang ditampilkan dalam tautan tersebut (atau kendaraan alternatif yang ditawarkan karena kendaraan semula tidak tersedia)
  • Transaksi telah selesai (pembayaran diterima dan kendaraan diekspor)

Penting:

  • Jika beberapa mitra membuat tautan untuk pelanggan yang sama, atribusi umumnya didasarkan pada tautan yang digunakan pelanggan untuk memulai pembelian
  • Sengketa atribusi pelanggan diselesaikan oleh Perusahaan berdasarkan catatan sistem, stempel waktu, dan riwayat komunikasi
  • Mitra dilarang mengganggu atau merebut pelanggan mitra lain

Persetujuan dan Pemrosesan Transaksi

Perusahaan berhak untuk:

  • Meninjau serta menyetujui atau menolak transaksi apa pun
  • Menolak transaksi yang tampak curang, mencurigakan, atau tidak sesuai ketentuan
  • Meminta informasi atau dokumen tambahan dari pelanggan sebelum memproses transaksi
  • Membatalkan atau mengembalikan dana transaksi yang melanggar kebijakan atau ketentuan hukum

5. Perhitungan dan Penyelesaian Komisi

Rumus Pendapatan

Margin Kotor = Harga untuk Pelanggan - Harga Dasar FOB Nansha
Potongan Pajak (8%) = Margin Kotor × 0.08
Komisi Mitra = Margin Kotor - Potongan Pajak

Contoh:

  • Harga untuk Pelanggan: USD 15,000
  • Harga Dasar FOB Nansha: USD 10,000
  • Margin Kotor: USD 5,000
  • Potongan Pajak (8%): USD 400
  • Komisi Mitra: USD 4,600

Waktu Penyelesaian

Komisi mitra diselesaikan setelah kendaraan diekspor atau dikirim, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian. Penyelesaian biasanya dilakukan dalam 2-4 minggu setelah kapal berangkat.

Mengapa penyelesaian dilakukan setelah ekspor:

  • Melindungi dari pembatalan transaksi sebelum ekspor
  • Memastikan ketersediaan kendaraan telah dikonfirmasi
  • Mengurangi risiko sengketa atau pembatalan pembayaran
  • Memastikan perizinan ekspor dan pengurusan bea cukai telah selesai

Metode Pembayaran

Komisi dibayarkan melalui transfer bank internasional dari HC HOTEL SUPPLIES CO., LIMITED (atau badan hukum yang ditunjuk) ke rekening bank yang ditentukan Mitra. Mitra wajib memberikan data perbankan yang lengkap dan akurat.

Potongan Pajak

Potongan pajak 8% diterapkan oleh Perusahaan sesuai perlakuan pajak yang berlaku baginya untuk pembayaran komisi lintas negara. Potongan ini belum tentu memenuhi kewajiban pajak Mitra di wilayah hukumnya sendiri. Mitra bertanggung jawab penuh untuk menentukan dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai hukum negara tempat tinggalnya.

Komisi yang Belum Dibayarkan

Jika kemitraan diakhiri, komisi yang belum dibayarkan atas transaksi yang telah selesai dan diselesaikan akan dibayarkan sesuai ketentuan perjanjian, kecuali:

  • Mitra diberhentikan dengan alasan tertentu (penipuan, wanprestasi, perilaku yang dilarang)
  • Perjanjian menetapkan hilangnya hak atas pendapatan yang belum dibayarkan dalam kondisi tertentu
  • Sengketa hukum atau penyelidikan sedang berlangsung

6. Kegiatan dan Perilaku yang Dilarang

Mitra dilarang keras:

Praktik Penipuan atau Menyesatkan

  • Memberikan informasi palsu dalam pendaftaran atau dokumen kemitraan
  • Memalsukan kondisi, spesifikasi, atau ketersediaan kendaraan
  • Memberikan informasi keliru tentang harga, waktu pengiriman, atau ketentuan kontrak
  • Menggunakan identitas atau kredensial orang lain

Manipulasi dan Penyalahgunaan

  • Membeli pengikut, suka, atau interaksi palsu untuk lulus peninjauan media sosial
  • Memanipulasi data sistem, tautan penawaran, atau mekanisme pelacakan
  • Menghindari batas harga atau struktur komisi
  • Membagikan kredensial akses sistem kepada pihak yang tidak berwenang

Representasi Keliru dan Penyalahgunaan Merek

  • Mengaku sebagai karyawan Perusahaan tanpa izin
  • Mengoperasikan kantor atau cabang palsu tanpa izin
  • Menggunakan merek dagang, logo, atau identitas merek Perusahaan tanpa izin
  • Membuat situs web atau materi menyesatkan yang mengesankan afiliasi resmi dengan Perusahaan

Pemasaran yang Tidak Etis

  • Mengirim spam, pesan massal tanpa diminta, atau melakukan pelecehan
  • Menjanjikan penghasilan pasti atau membuat klaim pendapatan yang berlebihan
  • Menggunakan taktik penjualan yang menekan, kelangkaan palsu, atau desakan waktu yang menyesatkan
  • Melanggar kebijakan platform atau peraturan periklanan

Penyalahgunaan Pelanggan dan Data

  • Menyalahgunakan informasi pribadi pelanggan atau membagikannya kepada pihak ketiga yang tidak berwenang
  • Menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pelanggan
  • Menggunakan informasi pelanggan untuk tujuan yang tidak terkait dengan transaksi JH Auto

Gangguan Persaingan

  • Berupaya merebut atau mengalihkan pelanggan mitra lain
  • Menyabotase upaya pemasaran atau reputasi mitra lain
  • Melakukan persaingan tidak sehat atau mengganggu usaha pihak lain

7. Hak Kekayaan Intelektual

Milik Perusahaan

Perusahaan memiliki seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas:

  • Nama merek, logo, dan merek dagang JH Auto
  • Perangkat lunak dan teknologi sistem penjualan
  • Materi dan konten promosi resmi
  • Foto dan deskripsi kendaraan
  • Metode dan proses bisnis

Lisensi Terbatas

Mitra menerima lisensi terbatas, non-eksklusif, dan dapat dicabut untuk:

  • Menggunakan materi promosi resmi untuk kegiatan kemitraan yang diizinkan
  • Mengakses dan menggunakan sistem penjualan untuk membuat tautan penawaran dan mengelola transaksi
  • Menyebut merek JH Auto dalam konteks kemitraan yang diizinkan

Lisensi ini:

  • Terbatas pada masa berlaku kemitraan
  • Tidak dapat dialihkan (Anda tidak dapat mensublisensikan atau mengalihkannya)
  • Dapat dicabut seketika saat kemitraan berakhir
  • Tunduk pada pedoman penggunaan merek Perusahaan

Batasan

Mitra tidak diperbolehkan:

  • Memodifikasi, mengubah, atau membuat karya turunan dari materi Perusahaan
  • Mendaftarkan nama domain, akun media sosial, atau nama usaha yang mengandung “JH Auto” atau istilah serupa yang membingungkan tanpa izin tertulis
  • Menggunakan kekayaan intelektual Perusahaan untuk tujuan apa pun di luar lingkup kemitraan yang diizinkan

8. Kerahasiaan

Mitra wajib menjaga kerahasiaan:

  • Kredensial akses sistem dan fitur sistem yang tidak bersifat publik
  • Metodologi penetapan harga dasar dan struktur biaya internal (di luar yang terlihat di tautan penawaran)
  • Identitas, kinerja, atau pendapatan mitra lain (jika diungkapkan)
  • Informasi bisnis Perusahaan yang bersifat rahasia

Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku setelah kemitraan berakhir.


9. Pengakhiran

Pengakhiran oleh Mitra

Mitra dapat mengakhiri kemitraan sesuai ketentuan pemberitahuan dalam perjanjian (biasanya pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya). Komisi yang belum dibayarkan atas transaksi yang telah selesai akan diselesaikan sesuai ketentuan perjanjian.

Pengakhiran oleh Perusahaan

Perusahaan dapat mengakhiri kemitraan:

  • Dengan Alasan: Seketika dan tanpa pemberitahuan atas pelanggaran perilaku yang dilarang, penipuan, wanprestasi, atau kegiatan melanggar hukum
  • Tanpa Alasan: Dengan pemberitahuan terlebih dahulu (sebagaimana diatur dalam perjanjian) atas kebijakan Perusahaan

Akibat Pengakhiran

Setelah pengakhiran:

  • Akses sistem segera dicabut
  • Hak untuk menggunakan kekayaan intelektual Perusahaan berakhir
  • Mitra wajib berhenti menyatakan adanya hubungan kemitraan
  • Komisi yang tertunggak ditangani sesuai perjanjian (dibayarkan jika diperoleh dari transaksi yang telah selesai, dan dapat hilang jika diberhentikan dengan alasan)
  • Kewajiban kerahasiaan dan larangan merendahkan tetap berlaku

10. Tanggung Jawab Hukum dan Penafian

Tanpa Jaminan

Perusahaan tidak memberikan jaminan apa pun terkait:

  • Pendapatan atau potensi penghasilan Mitra
  • Jumlah pelanggan atau volume transaksi
  • Ketersediaan kendaraan atau tingkat stok
  • Waktu operasional sistem atau ketersediaan fitur
  • Perubahan di masa mendatang pada struktur program atau tarif komisi

Batasan Tanggung Jawab

Perjanjian kemitraan akan memuat batasan tanggung jawab Perusahaan atas:

  • Kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial
  • Hilangnya keuntungan atau peluang bisnis
  • Kesalahan sistem, gangguan operasional, atau masalah teknis
  • Tindakan atau tuntutan pihak ketiga

Tanggung jawab maksimum Perusahaan biasanya terbatas pada komisi yang belum dibayarkan atas transaksi yang telah selesai.

Ganti Rugi oleh Mitra

Mitra biasanya setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi (melindungi) Perusahaan dari tuntutan, kerugian, atau kehilangan yang timbul dari:

  • Pelanggaran perjanjian oleh Mitra
  • Kegiatan pemasaran dan interaksi Mitra dengan pelanggan
  • Pernyataan palsu atau menyesatkan yang dibuat oleh Mitra
  • Pelanggaran hukum atau regulasi oleh Mitra

11. Penyelesaian Sengketa

Hukum yang Berlaku

Perjanjian kemitraan menetapkan hukum wilayah mana yang mengatur perjanjian tersebut. Hal ini biasanya ditentukan berdasarkan domisili Perusahaan (hukum Hong Kong untuk HC HOTEL SUPPLIES CO., LIMITED).

Proses Penyelesaian Sengketa

Sengketa biasanya diselesaikan melalui:

  1. Negosiasi dengan Iktikad Baik: Para pihak berupaya menyelesaikan sengketa melalui komunikasi langsung
  2. Mediasi: Jika negosiasi gagal, mediasi dapat diwajibkan sebelum arbitrase atau litigasi
  3. Arbitrase atau Litigasi: Sengketa akhir diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat atau proses pengadilan di wilayah hukum yang ditetapkan dalam perjanjian

Pengesampingan Gugatan Perwakilan Kelompok

Perjanjian kemitraan sering kali memuat pengesampingan hak untuk ikut serta dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), sehingga setiap sengketa harus diselesaikan secara perorangan.


12. Perubahan dan Modifikasi

Perusahaan berhak mengubah ketentuan kemitraan, struktur komisi, kebijakan, dan fitur program dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra. Perubahan material biasanya mensyaratkan:

  • Pemberitahuan tertulis kepada Mitra
  • Kesempatan untuk meninjau perubahan tersebut
  • Pilihan untuk mengakhiri kemitraan jika perubahan tidak dapat diterima

Keikutsertaan yang berlanjut setelah pemberitahuan perubahan biasanya dianggap sebagai penerimaan atas ketentuan yang baru.


13. Ketentuan Lain-lain

Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian kemitraan resmi, beserta kebijakan dan dokumen yang dirujuk di dalamnya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Mitra dan Perusahaan. Janji lisan, negosiasi pendahuluan, atau komunikasi informal bukan bagian dari perjanjian yang mengikat.

Keterpisahan

Jika suatu ketentuan dalam perjanjian dinyatakan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.

Pengesampingan Hak

Tidak ditegakkannya suatu ketentuan oleh Perusahaan tidak berarti Perusahaan melepaskan haknya untuk menegakkan ketentuan tersebut di kemudian hari.

Pengalihan

Mitra umumnya tidak dapat mengalihkan atau memindahkan hak kemitraannya tanpa persetujuan Perusahaan. Perusahaan dapat mengalihkan perjanjian kepada badan hukum terafiliasi atau penerusnya.


Pengingat Akhir

Ringkasan ini bukan pengganti perjanjian kemitraan lengkap.

Sebelum menandatangani:

  • Baca setiap bagian perjanjian resmi dengan saksama
  • Tanyakan ketentuan yang kurang jelas
  • Carilah nasihat hukum independen jika Anda memiliki kekhawatiran
  • Pastikan Anda mampu memenuhi semua kewajiban dan batasan
  • Pahami risiko, tanggung jawab, dan batasan kemitraan

Tanda tangani perjanjian hanya jika Anda menerima seluruh ketentuannya dan siap memenuhi semua kewajiban.


Ada Pertanyaan tentang Ketentuan Kemitraan?

Untuk pertanyaan tentang perjanjian kemitraan atau ketentuan hukum tertentu:

Untuk nasihat hukum tentang dampak perjanjian terhadap situasi khusus Anda, konsultasikan dengan pengacara yang kompeten di wilayah hukum Anda.


Siap Mendaftar?

Jika Anda memahami dan menerima struktur kemitraan secara umum serta siap menunjukkan kemampuan promosi Anda, kami mengundang Anda untuk mendaftar.


Halaman Terkait